Tersangka Korupsi Cek Pelawat Gugat UU KPK

Hengky Baramuli ingin Pasal 40 UU KPTPK mengenai kewenangan KPK dicabut.
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) untuk kesekian kalinya digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Kali ini undang-undang itu digugat oleh mantan anggota DPR, Hengky Baramuli, yang juga adalah tersangka kasus pemberian cek pelawat Bank Indonesia.

Gugatan ini disampaikan langsung pengacara Hengky, Farhat Abbas, dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 14 Oktober 2010. Dalam permohonannya, Hengky yang juga adalah mantan anggota Fraksi Partai Golkar itu meminta agar MK menghapus Pasal 40 UU KPTPK.

"Kami melihat pasal ini inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945," kata Farhat saat dihubungi.

Pasal 40 UU KPTPK itu mengatur mengenai KPK yang tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

Menurut Farhat, pemberlakuan aturan Pasal 40 itu diskrimintatif. "Pimpinan KPK saja minta dihentikan kasusnya, kenapa kasus yang ditangani mereka tidak bisa dihentikan," ujar mantan bakal calon pimpinan KPK ini.

Farhat menjelaskan, dalam kasus dugaan suap yang dituduhkan kepada kliennya itu tidak memiliki bukti yang kuat. "Banyak anggota DPR yang tidak mengambil dana tersebut, selain itu kenapa pihak pemberi juga tidak diproses KPK," ujarnya.

Selain meminta Pasal 40 dihapus, Farhat juga mengajukan permohonan agar penyidikan perkara dugaan suap paska pemilihan Miranda Swaray Goeltom ini ditunda KPK. "Kami minta proses penanganan perkara ditunda hingga ada putusan dari MK," jelasnya.

Hengky merupakan satu dari 25 tersangka terbaru dalam kasus cek pelawat ini. Hengky diduga telah menerima cek pelawat senilai Rp500 juta.

KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan, yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Miranda Goeltom pada Senin 5 April 2010 membantah telah mengeluarkan 480 lembar cek perjalanan paska dirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "Saya kaget ada hal itu," kata Miranda saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Miranda mengaku baru mengetahuinya setelah ada pengakuan dari Agus Condro Prayitno.
• VIVAnews

Comments :

0 comments to “Tersangka Korupsi Cek Pelawat Gugat UU KPK”

Post a Comment