KPK Selidiki Pencucian Uang

VIVAnews - Ketua Tim Perumus RUU Tindak Pidana Pencucian Uang, Edison Betaubun, menyatakan bahwa sistem hukum harus dibangun secara rasional, bukan atas tekanan publik. Secara rasional ini, kata Edison, menempatkan segala sesuatu sesuai porsinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi, kata politisi Golkar itu, adalah lembaga ad hoc atau bersifat sementara. KPK tidak bisa ditempatkan sebagai lembaga permanen sebagaimana halnya Kepolisian dan Kejaksaan. Karena itu, kata Edison, kewenangan penyelidikan dan penyidikan pencucian uang sudah seharusnya melekat pada Polisi dan Jaksa yang sifatnya permanen.
Tim perumus, kata Edison, memang mengetahui ada desakan publik untuk membuat KPK
berwenang menyelidiki pencucian uang. Namun Tim, kata Edison, bekerja sesuai sistem hukum bukan tekanan dari publik.
"Sebagai ketua panja saya tidak pernah mau tunduk, publik jangan pernah berharap bisa menundukkan saya," kata Edison sebelum Tim Perumus RUU TPPU di ruang Pansus D, DPR RI, Jakarta, Jumat 27 Agustus 2010. "Sikap partai Golkar jelas yaitu membangun sistem hukum yang rasional bukan atas tekanan publik," kata Edison.
Edison menjelaskan bahwa tim masih mencari rumusan apakah sebaiknya KPK diberi hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang. "Hindarilah menempatkan KPK seolah-olah KPK itu segala-galanya dari semua sistem hukum, itu keliru," kata Edison.
Edison bahwa dalam hal ini, bukan berarti Golkar bermaksud menggeser KPK. KPK tetap diberikan kewenangannya seperti yang ada sekarang. "Kami tengah mencari rumusan agar KPK tepat kewenangannya," kata Edison.
Edison menambahkan, PPATK tidak akan diberi kewenangan penyidikan karena lembaga ini merupakan pusat pelaporan dan analisis. "Cukup saja dia (PPATK) menerima laporan dan melakukan analisis, kerjanya hanya itu," kata Edison.

Comments :

0 comments to “KPK Selidiki Pencucian Uang”

Post a Comment