Panda Nababan Juga Akan Melapor ke Komnas HAM

Panda juga akan meminta perlindungan hukum selama kasusnya berjalan.
Usai melaporkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Panda Nababan, juga berencana mengadu ke Komnas Hak Asasi Manusia. Tersangka kasus suap itu akan meminta perlindungan hukum terkait kasus yang diduga menjeratnya.

"Besok kami akan melapork ke Komnas HAM, kami melaporkan berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran hak asasi," kata salah satu

pengacara Panda, Patra M Zen, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 14 Oktober 2010. Seperti diketahui, Panda saat ini diduga terlibat dalam kasus suap paska terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga politisi senior PDI Perjuangan itu menerima cek pelawat senilai Rp1,45 miliar.

Selain melaporkan dugaan pelanggaran HAM, menurut Patra, pihaknya juga akan meminta adanya perlindungan hukum dari Komnas HAM. "Kami juga akan meminta agar Komnas HAM mengkaji dan mengawal kasus yang sedang berjalan itu," ujarnya.

Kemarin Panda Nababan telah melaporkan lima hakim Pengadilan Tipikor ke KY. Panda menduga lima hakim itu memanipulasi fakta persidangan dalam perkara suap pemberian cek pelawat paska terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Lima hakim tipikor itu adalah Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio, dan Sofialdi. Mereka adalah majelis yang memvonis rekan Panda, Dudhie Makmun Murod bersalah dalam kasus serupa.

Panda merupakan satu dari 25 tersangka terbaru dalam kasus cek pelawat ini. Panda diduga telah menerima cek pelawat terbanyak yakni senilai Rp1,45 miliar.

KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan, yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Miranda Goeltom
pada Senin 5 April 2010 membantah telah mengeluarkan 480 lembar cek perjalanan paska dirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "Saya kaget ada hal itu," kata Miranda saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Miranda mengaku baru mengetahuinya setelah ada pengakuan dari Agus Condro Prayitno.

• VIVAnews 

Comments :

0 comments to “Panda Nababan Juga Akan Melapor ke Komnas HAM”

Post a Comment