Kasus Cek Pelawat, Sekjen DPR Di periksa KPK

26 Anggota DPR periode 1999-2004 sudah menjadi tersangka kasus pemberian cek pelawat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nining Indra Saleh. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap paska pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Saya diminta untuk menjadi saksi dari sejumlah tersangka," kata Nining saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 14 Oktober 2010.

Nining akan diperiksa untuk TM Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana (mantan anggota FPDIP), Kamarullah (mantan anggota FPG), Baharuddin Aritonang (mantan anggota FPG/mantan anggota BPK), Henky Baramuli (mantan anggota FPG), Daniel Tandjung, (mantan anggota FPPP), Sofyan Usman (mantan anggota FPPP).

Mengenai ketidakhadirannya dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu, Nining beralasan dia sedang menghadiri pertemuan Asosiasi Sekretaris Jenderal di Jenewa. "Itu saya sudah izin (ke KPK)," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 26 tersangka baru yang merupakan anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Mereka diduga telah menerima cek pelawat usai pemilihan Miranda.

KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan, yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Miranda Goeltom pada Senin 5 April 2010 membantah telah mengeluarkan 480 lembar cek perjalanan paska dirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "Saya kaget ada hal itu," kata Miranda saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Miranda mengaku baru mengetahuinya setelah ada pengakuan dari Agus Condro Prayitno.

• VIVAnews 

Comments :

0 comments to “Kasus Cek Pelawat, Sekjen DPR Di periksa KPK”

Post a Comment