Desakan ini terkait dengan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan ASI yang menurun seiring gencarnya pemasaran susu formula. Ketua KPAI, Hadi Supeno, memaparkan bahwa jumlah ibu Indonesia yang memberikan
ASI pada anaknya masih rendah. ''Dari data yang kami terima hanya 35-40 persen ibu di Indonesia yang memberikan ASI-nya pada enam bulan pertama usia bayi,'' katanya di Jakart, Rabu (25/8).
Seharusnya jumlah ibu Indonesia yang memberikan ASI sebanyak 100 persen atau seluruhnya. Desakan ini juga dititikberatkan pada larangan kepada dokter maupun petugas kesehatan untuk menjual atau mempromosikan susu formula dan makanan tambahan bagi bayi yang baru saja lahir. Ia juga mengatakan, banyak bidan di daerah pada hari pertama kelahiran sudah menawarkan susu formula pada ibu bayi.
''Hal ini tidak benar. Jika sejak awal sudah diberi tawaran untuk menggunakan susu formula maka akan menghilangkan hak bayi untuk mendapatkan ASI secara eksklusif,'' tegas dia.
Menurut Hadi, mendapatkan ASI adalah hak bagi semua anak. ''Jika sampai ada a
Comments :
0 comments to “KPAI Desak Pemerintah Terbitkan Peraturan Pemasaran Susu Formula”
Post a Comment