Istri Aa Gym Ninih Muthmainnah melakukan Gugatan cerai

Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, belum menerima gugataan cerai atas nama Ninih Muthmainnah terhadap Aa Gym (suaminya).
Kepala Humas Pengadilan Agama Ciamis Anang Permana mengatakan dari 4.681 pemohon cerai sepanjang 2010 tidak terdapat nama Ninih.melaporkan gugatan tersebut kepada Aa Gym ( Suaminya ) Termasuk di bulan Desember, tidak ada nama Teh Nihin
Meski pernikahan antara Ninih dan Aa Gym berlangsung di Ciamis, menurut Anang, proses cerai bisa dilakukan di pengadilan agama
tempat yang bersangkutan tinggal. Hal tersebut diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1989 tentang Gugat Cerai yang diperbaharui dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009,

Kami belum tahu apakah yang bersangkutan (Ninih) masih berkartu penduduk (KTP) Ciamis atau Bandung. Jika KTP Bandung, maka proses cerainya sesuai KTP. Kecuali dipulangkan suaminya (Aa Gym), atau pulang sendiri ke kampung halamannya di Ciamis, bisa diproses di sini.

Aa Gym menceraikan Ninih secara agama pada akhir Desember lalu di Ciamis selatan. akan tetapi hingga kini belum ada keterangan resmi dari Ninih dan Aa Gym, maupun keluarganya.

Comments :

0 comments to “Istri Aa Gym Ninih Muthmainnah melakukan Gugatan cerai”

Post a Comment